16 April 2013

Kebijakan Penggunaan Fasilitas ITKP: SRP/1028 Expired

HASIL KEPUTUSAN RAPAT ADMIN ITKP BERSAMA PENGNAS
TENTANG PENGGUNA ITKP (SRP/1028 EXPIRED)

1. Masa berlaku SRP yang telah diterbitkan diputihkan kembali ke angka nol. Maka SRP expired maupun SRP yang masih berlaku saat ini, diberikan waktu lagi sampai 6 bulan kedepan untuk segera mengurus permohonan 10-28.
2. Apabila SRP tersebut tidak segera mengurus permohonan 10-28 setelah 6 bulan maka akan diberikan sanksi BANNED.

3. SRP dilarang berkomunikasi/10-25 pada room yang terdapat RF LINK, kecuali dalam rangka emergency tanggap darurat bencana.
4. Untuk pengguna dengan 10-28 expired, tatacara penulisan pada aplikasi ITKP adalah dengan menuliskan nama pada callsign dan mencantumkan eks 10-28nya pada komentar.
5. Apabila pengguna dengan 10-28 expired tersebut tidak segera mengurus perpanjangan 10-28 setelah 6 bulan maka akan diberikan sanksi BANNED.
6. Pengguna dengan 10-28 expired dilarang berkomunikasi/10-25 pada room yang terdapat RF LINK, kecuali dalam rangka emergency tanggap darurat bencana.
7. SRP akan dirubah statusnya menjadi Calon Anggota (CA) apabila telah mengirimkan bukti permohonan 10-28 kepada admin berupa surat ijin sementara yang dikeluarkan oleh pengurus provinsi setempat atau bukti pembayaran giro.
8. Pengguna dengan 10-28 expired akan dianggap sebagai pengguna biasa (anggota) apabila telah mengirimkan bukti perpanjangan 10-28 kepada admin berupa surat ijin sementara yang dikeluarkan oleh pengurus provinsi setempat atau bukti pembayaran giro.
9. Penetapan 10-28 expired berdasarkan laporan tertulis yang dibuat oleh pengurus, baik tingkat kecamatan atau kabupaten atau kota atau provinsi atau nasional.
10. Surat ijin sementara atau bukti pembayaran giro atau laporan 10-28 expired dikirimkan melalui email: admin.itkp@rapi.or.id
11. Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal 14 April 2013.

Terima kasih,
Tim Admin/Co.Admin/Sysop ITKP RAPI


sumber : www.rapi.or.id

0 komentar:

Post a Comment

Salam 51-55 Halaman ini berisi artikel dan postingan tentang RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia baik dari RAPI Provinsi Riau maupun dari Sumber Link RAPI nusantara.Silahkan tinggalkan Komentar Anda Jika isi Web ini Bermanfaat...Terima Kasih Telah Berkunjung...