rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

Ketua RAPI Provinsi Riau A.Indrarto Memberikan Pelatihan penggunaan Radio Komunikasi Yang digelar di kantor PMI Pekanbaru.

rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

Pengukuhan RAPI Distrik Sungai Pagar

rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

RAPI Provinsi Riau dalam kegiatan rapat yang diundang BASARNAS Riau dalam hal kegiatan-kegiatan pelatihan dan persiapan tentang bencana alam.

rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

berbekal pengetahuan berkomunikasi pergunakan radio komunikasi

18 July 2011

RAKERNAS Dalam gambar


akhirnya ... Riau bisa hadir juga di Yogyakarta
pada RAKERNAS-VI tahun 2011
(komplek MMTC)

 coffee break ... kesempatan kopda (kopi darat)

Bendel Hasil RAKERNAS-VI, Tahun 2011 di Yogyakarta
smoga tidak lama lagi dapat nyampe di ZZD seluruh Indonesia
(di targetkan paling lama bersamaan dengan HUT RAPI 2011 - semoga)

 Serah Terima Bendel Hasil RAKERNAS-VI  Tahun 2011

Jelang Penutupan RAKERNAS-VI tahun 2011
Auditorium MMTC-Yogyakarta

RAKERNAS Dalam gambar


akhirnya ... Riau bisa hadir juga di Yogyakarta
pada RAKERNAS-VI tahun 2011
(komplek MMTC)

 coffee break ... kesempatan kopda (kopi darat)

Bendel Hasil RAKERNAS-VI, Tahun 2011 di Yogyakarta
smoga tidak lama lagi dapat nyampe di ZZD seluruh Indonesia
(di targetkan paling lama bersamaan dengan HUT RAPI 2011 - semoga)

 Serah Terima Bendel Hasil RAKERNAS-VI  Tahun 2011

Jelang Penutupan RAKERNAS-VI tahun 2011
Auditorium MMTC-Yogyakarta

07 July 2011

PP 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :


Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. amatir radio; b. komunikasi radio antar penduduk.


Pasal 41
(1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 42
(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat diguniakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 43
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara Jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.

Pasal 44
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan.

Pasal 45
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan oleh badan hukum untuk mendukung kegiatan dan atau usahanya.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyclenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.

PerMen Kominfo Nomor  33/PER/M.KOMINFO/8/2009 :
BAB VI
PENGGUNAAN STASIUN RADIO AMATIR
Pasal 41
(1) Stasiun Radio Amatir digunakan untuk :
a. latih diri dalam kegiatan Amatir Radio
b. saling komunikasi antar stasiun radio amatir;
c. penyelidikan dan pengembangan teknik radio;
d. penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan
penyelamatan jiwa manusia serta harta benda

PerMen Kominfo Nomor  34/PER/M.KOMINFO/8/2009 : 
BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT KRAP
Pasal 16
Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri.
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
a. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c. bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainnya;
d. penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian, dan pertolongan (SAR).
PP 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :


Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. amatir radio; b. komunikasi radio antar penduduk.


Pasal 41
(1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 42
(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat diguniakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 43
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara Jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.

Pasal 44
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan.

Pasal 45
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan oleh badan hukum untuk mendukung kegiatan dan atau usahanya.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyclenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.

PerMen Kominfo Nomor  33/PER/M.KOMINFO/8/2009 :
BAB VI
PENGGUNAAN STASIUN RADIO AMATIR
Pasal 41
(1) Stasiun Radio Amatir digunakan untuk :
a. latih diri dalam kegiatan Amatir Radio
b. saling komunikasi antar stasiun radio amatir;
c. penyelidikan dan pengembangan teknik radio;
d. penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan
penyelamatan jiwa manusia serta harta benda

PerMen Kominfo Nomor  34/PER/M.KOMINFO/8/2009 : 
BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT KRAP
Pasal 16
Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri.
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
a. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c. bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainnya;
d. penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian, dan pertolongan (SAR).