07 July 2011

PP 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :


Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. amatir radio; b. komunikasi radio antar penduduk.


Pasal 41
(1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 42
(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat diguniakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 43
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara Jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.

Pasal 44
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan.

Pasal 45
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan oleh badan hukum untuk mendukung kegiatan dan atau usahanya.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyclenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.

PerMen Kominfo Nomor  33/PER/M.KOMINFO/8/2009 :
BAB VI
PENGGUNAAN STASIUN RADIO AMATIR
Pasal 41
(1) Stasiun Radio Amatir digunakan untuk :
a. latih diri dalam kegiatan Amatir Radio
b. saling komunikasi antar stasiun radio amatir;
c. penyelidikan dan pengembangan teknik radio;
d. penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan
penyelamatan jiwa manusia serta harta benda

PerMen Kominfo Nomor  34/PER/M.KOMINFO/8/2009 : 
BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT KRAP
Pasal 16
Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri.
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
a. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c. bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainnya;
d. penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian, dan pertolongan (SAR).

0 komentar:

Post a Comment

Salam 51-55 Halaman ini berisi artikel dan postingan tentang RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia baik dari RAPI Provinsi Riau maupun dari Sumber Link RAPI nusantara.Silahkan tinggalkan Komentar Anda Jika isi Web ini Bermanfaat...Terima Kasih Telah Berkunjung...