rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

Ketua RAPI Provinsi Riau A.Indrarto Memberikan Pelatihan penggunaan Radio Komunikasi Yang digelar di kantor PMI Pekanbaru.

rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

Pengukuhan RAPI Distrik Sungai Pagar

rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

RAPI Provinsi Riau dalam kegiatan rapat yang diundang BASARNAS Riau dalam hal kegiatan-kegiatan pelatihan dan persiapan tentang bencana alam.

rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

berbekal pengetahuan berkomunikasi pergunakan radio komunikasi

16 April 2013

Kebijakan Penggunaan Fasilitas ITKP: SRP/1028 Expired

HASIL KEPUTUSAN RAPAT ADMIN ITKP BERSAMA PENGNAS
TENTANG PENGGUNA ITKP (SRP/1028 EXPIRED)

1. Masa berlaku SRP yang telah diterbitkan diputihkan kembali ke angka nol. Maka SRP expired maupun SRP yang masih berlaku saat ini, diberikan waktu lagi sampai 6 bulan kedepan untuk segera mengurus permohonan 10-28.
2. Apabila SRP tersebut tidak segera mengurus permohonan 10-28 setelah 6 bulan maka akan diberikan sanksi BANNED.

3. SRP dilarang berkomunikasi/10-25 pada room yang terdapat RF LINK, kecuali dalam rangka emergency tanggap darurat bencana.
4. Untuk pengguna dengan 10-28 expired, tatacara penulisan pada aplikasi ITKP adalah dengan menuliskan nama pada callsign dan mencantumkan eks 10-28nya pada komentar.
5. Apabila pengguna dengan 10-28 expired tersebut tidak segera mengurus perpanjangan 10-28 setelah 6 bulan maka akan diberikan sanksi BANNED.
6. Pengguna dengan 10-28 expired dilarang berkomunikasi/10-25 pada room yang terdapat RF LINK, kecuali dalam rangka emergency tanggap darurat bencana.
7. SRP akan dirubah statusnya menjadi Calon Anggota (CA) apabila telah mengirimkan bukti permohonan 10-28 kepada admin berupa surat ijin sementara yang dikeluarkan oleh pengurus provinsi setempat atau bukti pembayaran giro.
8. Pengguna dengan 10-28 expired akan dianggap sebagai pengguna biasa (anggota) apabila telah mengirimkan bukti perpanjangan 10-28 kepada admin berupa surat ijin sementara yang dikeluarkan oleh pengurus provinsi setempat atau bukti pembayaran giro.
9. Penetapan 10-28 expired berdasarkan laporan tertulis yang dibuat oleh pengurus, baik tingkat kecamatan atau kabupaten atau kota atau provinsi atau nasional.
10. Surat ijin sementara atau bukti pembayaran giro atau laporan 10-28 expired dikirimkan melalui email: admin.itkp@rapi.or.id
11. Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal 14 April 2013.

Terima kasih,
Tim Admin/Co.Admin/Sysop ITKP RAPI


sumber : www.rapi.or.id

12 April 2013

Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kominfo, ORARI dan RAPI – 2013

Foto bersama by JZ09ECA
 Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kominfo, ORARI dan RAPI dengan tema “Dengan Rakornis kita tingkatkan peranan Organisasi dalam mewujudkan Masyarakat Informasi Indonesia dan menyiapkan dukungan Komunikasi Radio pada Tanggap Darurat Bencana” yang diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI Kominfo dan dilaksanakan di Menara Peninsula Jakarta pada tanggal 7 – 9 April 2013.
Rekaman sambutan Dirjen SDPPI – Unduh (Dari Jz09EPW)
Materi Rakornis 2013 – Unduh (Dari JZ09EPW)
Laporan Hasil Rakornis 2013 – Unduh (Dari Jz09EPW)


Sumber : www.rapi.or.id