09 January 2012

Ini Dia 5 Pimpinan Pengawas Internet Indonesia yang Baru

Jakarta - Setelah melalui sejumlah tahap seleksi, Indonesia-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (Id-SIRTII) akhirnya memiliki 5 pengurus baru di level pimpinannya. Siapa saja mereka?
Dari nama-nama yang dipilih, satu orang diisi oleh muka lama, yakni Muhammad Salahuddien yang pada periode
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Id-SIRTII. Keempat nama lainnya yang baru dipilih adalah Bisyron Wahyudi, Iwan Sumantri, Mizamil, dan Muhammad Salman.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan, para pengurus baru tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (9/1/2011), telah dipanggil ke kantor Id-SIRTII.
"Di pertemuan tadi dipimpin oleh Dirjen PPI Kementerian Kominfo Syukri Batubara dan hadir juga Ketua Pelaksana Id-SIRTII yang lama Richardus Eko Indrajit," tukasnya kepada detikINET.
Selanjutnya, kelima nama pengurus yang akan menjabat untuk periode 2012-2015 ini akan dikukuhkan lewat surat keputusan menteri yang paling lambat akan dikeluarkan di akhir Januari 2012.
Sayangnya, siapa yang akan dipilih sebagai Ketua Pelaksana Id-SIRTII selanjutnya masih dirahasiakan Kementerian Kominfo.

"Itu (nama ketua Id-SIRTII) nanti saja, menunggu SK keluar. Untuk ketua sekalian akan dikukuhkan dalam SK-nya paling lambat akhir bulan Januari," kilah Gatot.
Sebelumnya, Id-SIRTII membuka lowongan di jajaran level pimpinan mereka:
  • Ketua: Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen ID-SIRTII secara umum.
  • Wakil Ketua Bidang Operasional dan Keamanan: Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang Operasional dan Keamanan Sistem ID-SIRTII.
  • Wakil Ketua Bidang Data Center, Aplikasi dan DataBase: Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang pengelolaan data center, aplikasi dan database.
  • Wakil Ketua Bidang Riset dan Pengembangan: Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang pengelolaan pelaksanaan riset dan pengembangan.
  • Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Layanan Publik: Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang pelaksanaan sosialisasi dan layanan public.
  • Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga: Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi teknis bidang pengelolaan hubungan antar lembaga dalam dan luar negeri.
Adapun syarat untuk menjadi anggota Id-SIRTII adalah tidak memiliki saham pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi, tidak merangkap jabatan direksi, komisaris atau pegawai pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi, serta tidak pernah menjadi tersangka kasus pidana.

sumber http://www.kominfo.go.id

0 komentar:

Post a Comment

Salam 51-55 Halaman ini berisi artikel dan postingan tentang RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia baik dari RAPI Provinsi Riau maupun dari Sumber Link RAPI nusantara.Silahkan tinggalkan Komentar Anda Jika isi Web ini Bermanfaat...Terima Kasih Telah Berkunjung...