rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

Ketua RAPI Provinsi Riau A.Indrarto Memberikan Pelatihan penggunaan Radio Komunikasi Yang digelar di kantor PMI Pekanbaru.

rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

Pengukuhan RAPI Distrik Sungai Pagar

rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

RAPI Provinsi Riau dalam kegiatan rapat yang diundang BASARNAS Riau dalam hal kegiatan-kegiatan pelatihan dan persiapan tentang bencana alam.

rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati

berbekal pengetahuan berkomunikasi pergunakan radio komunikasi

18 July 2011

RAKERNAS Dalam gambar

akhirnya ... Riau bisa hadir juga di Yogyakartapada RAKERNAS-VI tahun 2011(komplek MMTC) coffee break ... kesempatan kopda (kopi darat)Bendel Hasil RAKERNAS-VI, Tahun 2011 di Yogyakartasmoga tidak lama lagi dapat nyampe di ZZD seluruh Indonesia(di targetkan paling lama bersamaan dengan HUT RAPI 2011 - semoga) Serah Terima Bendel Hasil RAKERNAS-VI  Tahun 2011Jelang Penutupan RAKERNAS-VI tahun 2011Auditorium MMTC-Yogyaka...

RAKERNAS Dalam gambar

akhirnya ... Riau bisa hadir juga di Yogyakartapada RAKERNAS-VI tahun 2011(komplek MMTC) coffee break ... kesempatan kopda (kopi darat)Bendel Hasil RAKERNAS-VI, Tahun 2011 di Yogyakartasmoga tidak lama lagi dapat nyampe di ZZD seluruh Indonesia(di targetkan paling lama bersamaan dengan HUT RAPI 2011 - semoga) Serah Terima Bendel Hasil RAKERNAS-VI  Tahun 2011Jelang Penutupan RAKERNAS-VI tahun 2011Auditorium MMTC-Yogyaka...

07 July 2011

PP 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :Pasal 40 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. amatir radio; b. komunikasi radio antar penduduk.Pasal 41 (1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam,...
PP 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :Pasal 40 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. amatir radio; b. komunikasi radio antar penduduk.Pasal 41 (1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam,...