akhirnya ... Riau bisa hadir juga di Yogyakartapada RAKERNAS-VI tahun 2011(komplek MMTC) coffee break ... kesempatan kopda (kopi darat)Bendel Hasil RAKERNAS-VI, Tahun 2011 di Yogyakartasmoga tidak lama lagi dapat nyampe di ZZD seluruh Indonesia(di targetkan paling lama bersamaan dengan HUT RAPI 2011 - semoga) Serah Terima Bendel Hasil RAKERNAS-VI Tahun 2011Jelang Penutupan RAKERNAS-VI tahun 2011Auditorium MMTC-Yogyaka...
rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati
Ketua RAPI Provinsi Riau A.Indrarto Memberikan Pelatihan penggunaan Radio Komunikasi Yang digelar di kantor PMI Pekanbaru.
rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati
Pengukuhan RAPI Distrik Sungai Pagar
rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati
RAPI Provinsi Riau dalam kegiatan rapat yang diundang BASARNAS Riau dalam hal kegiatan-kegiatan pelatihan dan persiapan tentang bencana alam.
rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati
muda mudi berkomunikasi
rukun diudara akrab didarat mantap iman dihati
berbekal pengetahuan berkomunikasi pergunakan radio komunikasi
18 July 2011
RAKERNAS Dalam gambar
akhirnya ... Riau bisa hadir juga di Yogyakartapada RAKERNAS-VI tahun 2011(komplek MMTC) coffee break ... kesempatan kopda (kopi darat)Bendel Hasil RAKERNAS-VI, Tahun 2011 di Yogyakartasmoga tidak lama lagi dapat nyampe di ZZD seluruh Indonesia(di targetkan paling lama bersamaan dengan HUT RAPI 2011 - semoga) Serah Terima Bendel Hasil RAKERNAS-VI Tahun 2011Jelang Penutupan RAKERNAS-VI tahun 2011Auditorium MMTC-Yogyaka...
07 July 2011
Thursday, July 07, 2011
No comments
PP 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :Pasal 40 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. amatir radio; b. komunikasi radio antar penduduk.Pasal 41 (1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam,...
Thursday, July 07, 2011
No comments
PP 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :Pasal 40 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. amatir radio; b. komunikasi radio antar penduduk.Pasal 41 (1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam,...
Subscribe to:
Posts (Atom)