VISI : Menjadi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA yang berkualitas sebagai aset Nasional.
Penggunaan perangkat KRAP(komunikasi radio antar penduduk) oleh anggota RAPI hanya dipergunakan untuk komunikasi dalam negeri.Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
Dalam penggunaan stasiun KRAP Anggota RAPI berkewajiban:
- Membantu Pemerintah dalam mengatasi kebutuhan fasilitas telekomunikasi dalam hal keselamatan negara,jiwa manusia(SAR),ketertiban masyarakat,bencana alam,kecelakaan dsb.
- Menerima dan menyalurkan berita-berita tersebut kepada instansi/lembaga yang berhak menerimanya.
- Meningkatkan kinerja Pengurus RAPI.
- Meningkatkan sumber daya organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan.
- Meningkatkan validitas organisasi secara struktural.
- Meningkatkan jaringan komunikasi Radio untuk masyarakat.
- Meningkatkan peran organisasi secara internal dan external.
- Meningkatkan kemandirian,profesionalisme dan indepedensi organisasi.
Penggunaan perangkat KRAP(komunikasi radio antar penduduk) oleh anggota RAPI hanya dipergunakan untuk komunikasi dalam negeri.Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
- Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama Anggota.
- Pembinaan,penyuluhan dan penyelenggaraan organisasi.
- Bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan pramuka,PON,kegiatan sosial kemasyarakatan,dan penyelenggaraan kemanusiaan lainnya.
- Penyampaian berita marabahaya,bencana alam,pencarian,pertolongan(SAR).
Radio Antar Penduduk Indonesia disingkat RAPI adalah organisasi komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang diakui dan disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin komunikasi Radio Antar Penduduk.
Komunikasi Radio Antar Penduduk disingkat KRAP adalah komunikasi yang menggunakan band frekuensi Radio yang ditentukan secara khusus untuk komunikasi radio telepon Radio Antar Penduduk dalam wilayah RI.
Mewujudkan cita-cita luhur Organisasi yaitu terbinaan insan komunikasi yang terampil,mempunyai disiplin dan dedikasi yang tinggi munuju terwujudnya kader bangsa yang Pancasila.Dan serta membantu Pemerintah dalam membina dan memajukan KRAP sebagai salah satu potensi komunikasi Nasional demi tercapainya tujuan Nasional yaitu Masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD'45.
Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai bagian dari sistem telekomunikasi eletronika Nasional mempunyai arti strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa,memperlancar kegiatan Pemerintah dan pemerataan pembangunan,mendorong pertumbuhan ekono mi,memantapkan stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis,serta mempererat hubungan antar bangsa dan oleh karena itu, penyediaan,pemanfaatan,dan pengelolaannya perlu ditingkatkan.
Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia,serta adanya kemajuan dari pemakai KRAP terhadap Bangsa dan Negara RI,maka dibentuklah Organisasi RAPI,dengan maksud melindungi kepentingan umum dan serta kepentingan hak pemakai KRAP.
Dalam penggunaan stasiun KRAP Anggota RAPI berkewajiban:
- Membantu Pemerintah dalam mengatasi kebutuhan fasilitas telekomunikasi dalam hal keselamatan negara,jiwa manusia(SAR),ketertiban masyarakat,bencana alam,kecelakaan dsb.
- Menerima dan menyalurkan berita-berita tersebut kepada instansi/lembaga yang berhak menerimanya.
_by JZ04ZZD
0 komentar:
Post a Comment
Salam 51-55 Halaman ini berisi artikel dan postingan tentang RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia baik dari RAPI Provinsi Riau maupun dari Sumber Link RAPI nusantara.Silahkan tinggalkan Komentar Anda Jika isi Web ini Bermanfaat...Terima Kasih Telah Berkunjung...